SOP

1. Prosedur Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda)

  • Tujuan: Menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Kota Surabaya.
  • Langkah-langkah:
    1. Identifikasi kebutuhan peraturan daerah berdasarkan hasil musyawarah dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
    2. Pembentukan panitia khusus untuk menyusun draf Raperda.
    3. Melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
    4. Pembahasan draf Raperda dalam rapat komisi dan sidang paripurna.
    5. Pengesahan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna.
    6. Sosialisasi dan publikasi Perda yang telah disahkan.

2. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat

  • Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam pembentukan kebijakan daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, atau saluran lainnya.
    2. Anggota DPRD mencatat dan mengelompokkan aspirasi masyarakat yang diterima.
    3. Pembahasan aspirasi dalam rapat komisi atau badan legislasi.
    4. Menyampaikan hasil pembahasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
    5. Menindaklanjuti aspirasi dengan rekomendasi atau tindak lanjut sesuai dengan kewenangan.

3. Prosedur Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah

  • Tujuan: Melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah.
  • Langkah-langkah:
    1. Menerima laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
    2. Melakukan kunjungan lapangan dan evaluasi untuk memeriksa implementasi kebijakan.
    3. Mengadakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
    4. Menyusun laporan hasil pengawasan yang mencakup saran perbaikan.
    5. Menyampaikan hasil pengawasan kepada publik dan pihak terkait.

4. Prosedur Pengelolaan Anggaran Daerah

  • Tujuan: Menyusun, membahas, dan mengelola anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.
  • Langkah-langkah:
    1. Membahas rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam rapat komisi anggaran.
    2. Rapat dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang diajukan dengan kebutuhan masyarakat.
    3. Menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam sidang paripurna.
    4. Melakukan pengawasan terhadap realisasi penggunaan anggaran.
    5. Menyusun laporan penggunaan anggaran dan melakukan evaluasi secara berkala.

5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat

  • Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat guna.
  • Langkah-langkah:
    1. Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang telah disediakan (email, telepon, formulir daring).
    2. Pengaduan dicatat dan diteruskan ke bagian yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan penanganan.
    3. Menyusun laporan tindak lanjut dan memberikan solusi atau jawaban atas pengaduan.
    4. Menindaklanjuti pengaduan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut melalui rapat dengan pihak terkait.
    5. Menginformasikan penyelesaian pengaduan kepada masyarakat yang mengajukan.

6. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD

  • Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang tertib, efektif, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
  • Langkah-langkah:
    1. Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun agenda rapat dan mengundang anggota DPRD serta pihak terkait.
    2. Memastikan kehadiran anggota DPRD dan memenuhi quorum yang diperlukan.
    3. Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun, dengan memastikan semua anggota berkesempatan memberikan pandangan.
    4. Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau voting, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    5. Menyusun risalah rapat yang mencakup hasil keputusan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.