1. Prosedur Penyusunan dan Pengesahan Peraturan Daerah (Perda)
- Tujuan: Menyusun dan mengesahkan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan dan prioritas pembangunan Kota Surabaya.
- Langkah-langkah:
- Identifikasi kebutuhan peraturan daerah berdasarkan hasil musyawarah dengan pemerintah daerah dan masyarakat.
- Pembentukan panitia khusus untuk menyusun draf Raperda.
- Melakukan konsultasi publik untuk mendapatkan masukan dari masyarakat.
- Pembahasan draf Raperda dalam rapat komisi dan sidang paripurna.
- Pengesahan Raperda menjadi Perda dalam sidang paripurna.
- Sosialisasi dan publikasi Perda yang telah disahkan.
2. Prosedur Penyerapan Aspirasi Masyarakat
- Tujuan: Menyerap dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat sebagai bahan dalam pembentukan kebijakan daerah.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat dapat menyampaikan aspirasi melalui reses, audiensi, atau saluran lainnya.
- Anggota DPRD mencatat dan mengelompokkan aspirasi masyarakat yang diterima.
- Pembahasan aspirasi dalam rapat komisi atau badan legislasi.
- Menyampaikan hasil pembahasan kepada masyarakat dan pemerintah daerah.
- Menindaklanjuti aspirasi dengan rekomendasi atau tindak lanjut sesuai dengan kewenangan.
3. Prosedur Pengawasan Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah
- Tujuan: Melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan pemerintah daerah.
- Langkah-langkah:
- Menerima laporan kinerja pemerintah daerah secara berkala.
- Melakukan kunjungan lapangan dan evaluasi untuk memeriksa implementasi kebijakan.
- Mengadakan rapat evaluasi dengan pemerintah daerah dan memberikan rekomendasi jika diperlukan.
- Menyusun laporan hasil pengawasan yang mencakup saran perbaikan.
- Menyampaikan hasil pengawasan kepada publik dan pihak terkait.
4. Prosedur Pengelolaan Anggaran Daerah
- Tujuan: Menyusun, membahas, dan mengelola anggaran daerah secara transparan dan akuntabel.
- Langkah-langkah:
- Membahas rancangan anggaran yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam rapat komisi anggaran.
- Rapat dengan pemerintah daerah untuk memastikan kesesuaian antara anggaran yang diajukan dengan kebutuhan masyarakat.
- Menyusun dan menyetujui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam sidang paripurna.
- Melakukan pengawasan terhadap realisasi penggunaan anggaran.
- Menyusun laporan penggunaan anggaran dan melakukan evaluasi secara berkala.
5. Prosedur Penanganan Pengaduan Masyarakat
- Tujuan: Menangani pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat guna.
- Langkah-langkah:
- Masyarakat menyampaikan pengaduan melalui saluran yang telah disediakan (email, telepon, formulir daring).
- Pengaduan dicatat dan diteruskan ke bagian yang berwenang untuk dilakukan verifikasi dan penanganan.
- Menyusun laporan tindak lanjut dan memberikan solusi atau jawaban atas pengaduan.
- Menindaklanjuti pengaduan yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut melalui rapat dengan pihak terkait.
- Menginformasikan penyelesaian pengaduan kepada masyarakat yang mengajukan.
6. Prosedur Pelaksanaan Rapat DPRD
- Tujuan: Menyelenggarakan rapat DPRD yang tertib, efektif, dan sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
- Langkah-langkah:
- Badan Musyawarah (Bamus) DPRD menyusun agenda rapat dan mengundang anggota DPRD serta pihak terkait.
- Memastikan kehadiran anggota DPRD dan memenuhi quorum yang diperlukan.
- Memimpin rapat sesuai dengan agenda yang telah disusun, dengan memastikan semua anggota berkesempatan memberikan pandangan.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui musyawarah mufakat atau voting, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Menyusun risalah rapat yang mencakup hasil keputusan dan tindak lanjut yang perlu dilakukan.